Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Artikel Terkait
Kejari Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-T Batanghari
Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu Telah Berada di Pengadilan
Korupsi APBDes TA 2018, Seorang Mantan Kades di Pelalawan Divonis 1 Penjara
Permudah Proses Sidang, Kejari Rohul Pindahkan 7 Tersangka Korupsi ke Rutan Pekanbaru
Korupsi APBDes TA 2019, Seorang Mantan Kades di Indragiri Hulu Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa Bakal Lelang Aset Nimron Varasian, Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Riau
Kejari Meranti Usut Dugaan Korupsi di BRI KC Selatpanjang
Korupsi Keuangan KONI, Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Segera Disidangkan
Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Diperkirakan Kabur ke Luar Riau
Korupsi Alat Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 15 Bulan Penjara