HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada hari ini, dilakukan pemeriksaan 11 saksi.
Adapun, 11 saksi tersebut yakni, seorang Ustaz M Jumali Firdaus; Koordinator Substansi Peralihan Hak Kantor Pertanahan Probolinggo, Ismail; Ibu Rumah Tangga, Yenni Kurniawan Hariwinarto; PNS, Yuswanto; serta Camat Sukapura, Rochmad Widiarto.
Kemudian, enam pihak swasta yakni, Purnadi; Dini Rahmania; Adnan Mochamad; Abdul Hafid; Tjondrosusilo; dan Indah. Pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut rencananya dilaksanakan di Mapolres Probolinggo Kota.
Baca Juga: Mantan Bintang MMA, Khabib Nurmagomedov Berharap Cristiano Ronaldo Pensiun di Manchester United
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Baca Juga: Korupsi Alat Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 15 Bulan Penjara
Artikel Terkait
Kejari Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-T Batanghari
Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu Telah Berada di Pengadilan
Korupsi APBDes TA 2018, Seorang Mantan Kades di Pelalawan Divonis 1 Penjara
Permudah Proses Sidang, Kejari Rohul Pindahkan 7 Tersangka Korupsi ke Rutan Pekanbaru
Korupsi APBDes TA 2019, Seorang Mantan Kades di Indragiri Hulu Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa Bakal Lelang Aset Nimron Varasian, Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Riau
Kejari Meranti Usut Dugaan Korupsi di BRI KC Selatpanjang
Korupsi Keuangan KONI, Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Segera Disidangkan
Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Diperkirakan Kabur ke Luar Riau
Korupsi Alat Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 15 Bulan Penjara