HALUANRIAU. CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau masih memburu keberadaan Surya Darmawan. Diperkirakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar itu telah kabur ke luar Provinsi Riau.
Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang. Status itu disematkan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Kamis (27/1) kemarin.
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.
Atas sikap tersebut, pihak Kejaksaan akhir memasukkan namanya dalam DPO dan saat ini yang bersangkutan menyandang status buron sejak Selasa (8/2) kemarin.
Atas kondisi itu, pihak Kejaksaan terus memburu yang bersangkutan. "Belum, belum ada (informasi). Masih kita cari," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo, Budi Kisnanto, Senin (14/2).
Dalam upaya pencarian itu, pihak Kejaksaan juga akan menyebar foto tersangka. Jaksa juga meminta bantuan dari instansi penegak hukum lainnya. Salah satunya pihak kepolisian.
"Diperkirakan (kabur) di luar Riau," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Selain masuk dalam DPO, Kejaksaan juga telah melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap Surya Darmawan. Dengan begitu, Surya dipastikan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Lalu diteruskan ke pihak Imigrasi.
"Yang bersangkutan sudah lama dicekal bepergian ke luar negeri," singkat Marvelous saat masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous.
Dalam perkara ini, sudah ada 4 orang yang menyandang status tersangka. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang dijemput secara paksa pada Senin (31/1) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Artikel Terkait
Pengurus KONI Kampar Dilantik, Surya Darmawan Targetkan Juara Umum di Proprov Kuansing
Fokus Juara Umum Porprov X Kuansing, Hari Ini KONI Kampar Gelar Rapat Kerja Secara Daring
Korupsi di RSUD Bangkinang, Jaksa Kembali Siapkan Surat Panggilan untuk Ketua KONI Kampar
Ketua KONI Kampar Kembali Mangkir Diperiksa sebagai Saksi Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang
Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Terancam Dijemput Paksa
Kembali Mangkir, Jaksa Ingatkan Ketua KONI Kampar Soal Pasal Menghalangi Penyidikan
Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua KONI Kampar pada Proyek Pembangunan Ruang Irna di RSUD Bangkinang
Kembali Mangkir dalam Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Bakal Berstatus Buron
Jaksa Sita Dokumen Pembangunan RSUD Bangkinang di Kamar Ketua KONI Kampar
Masuk DPO, Ketua KONI Kampar Jadi Buronan Kejaksaan
Terlibat Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Diminta Segera Serahkan Diri