Besok Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santri

- Senin, 14 Februari 2022 | 16:58 WIB
Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 Santriwati sekaligus pemilik Pemilik dan Pengurus Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung. (Istimewa)
Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 Santriwati sekaligus pemilik Pemilik dan Pengurus Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung. (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, JAWA BARAT - Herry Wirawan, pemilik pondok pesantren yang menjadi terdakwa pemerkosa 13 santri dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Selasa (15/2).

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry bakal dihadirkan di persidangan.

"Informasi terakhir yang didapat akan dihadirkan," kata dia melalui pesan singkat pada Senin (14/3).

Dodi menambahkan, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana bakal turun langsung di persidangan dan mendengarkan putusan hakim.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa. Untuk sidang besok, belum diketahui jam berapanya.

Baca Juga: Korupsi Keuangan KONI, Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Segera Disidangkan

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata dia.

Selain dikenakan tuntutan mati, Herry juga dikenakan hukuman kebiri dan dimiskinkan.

Usai pembacaan tuntutan, Herry diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Herry meminta untuk diringankan hukumannya dan diberikan kesempatan membesarkan anak-anaknya.

Namun, tak dijelaskan secara rinci anak yang dimaksud adalah anak hasil memperkosa santri ataukah bukan.

Diketahui, akibat perbuatan bejatnya, tercatat delapan santri yang hamil dan sembilan bayi dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X