HALUANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu tangkap seorang remaja berinisial RO (16) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui menyetubuhi pacarnya, gadis berusia 15 tahun hingga tiga kali.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang kemudian meminta pertanggungjawaban pelaku dan keluarganya.
Namun lantaran tak ada niat baik untuk tanggung jawab, ibu korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan RO ke polisi.
Baca Juga: Sekolah Rampung Dibangun, Siswa Siswi SDN 037 Menyambut Gembira
Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, polisi menangkap RO usai menerima laporan dari ibu korban di Polsek Ujung Batu.
"Pelaku dan korban yang merupakan pacarnya sudah berhubungan intim tiga kali di sejumlah tempat berbeda," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, pelaku RO diamankan anggota Reskrim Polsek Ujung Batu saat tidur dalam rumahnya di Desa Suka Damai. Hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya dan semua tuduhan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Artikel Terkait
Tak Direstui Nikahi Anaknya, Niko Tampubolon Bunuh Calon Mertua Di Rohul
Kelebihan Bayar Dikembalikan, Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Rohul Dihentikan?
Viral! Polisi di Rohul Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Ogah Damai
Direktur RSUD Rohul, Novil Raykel dan Tiga Orang Lainnya Sandang Status Tersangka Korupsi
Sempat Mengaku Diperkosa 4 Pria, Wanita di Rohul Ini Beri Keterangan yang Berbeda
Prediksi Banjir, BPBD Rohul Imbau Warga Tidak Main di Sungai
Buka Cafetaria Literasi TK Negeri Pembina, Bupati Rohul: Semoga Minat Membaca Anak-Anak Meningkat
Terlibat Pungli Pengurusan Surat Tanah, Seorang Kades di Rohul dan Dua Bawahannya Segera Disidang
Satlantas Polres Inhu Tertibkan Aksesoris Lampu Kendaraan Yang Berlebihan
Pondok Pesantren di Rohul Terbakar, 1 Santri Terluka