Terakhir, perkara yang status berkas perkaranya P-19 yakni, atas nama tersangka Yoga Sugama.
Diketahui, tersangka Yoga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Puja Laksana. Perbuatannya itu terjadi pada 30 Desember 2021 di Tower Telkom yang berada di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Artikel Terkait
Empat Ahli Sebut Kasus Investasi Fikasa Group Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana
Seorang Bapak 4 Tahun Perkosa Anak Sendiri, Keluarga Malah Enggan Lapor Polisi
Hilang 4 Hari Saat Beli Pulsa, Pelajar di Siak Ditemukan Tak Bernyawa dengan Mulut Terikat di Kebun Sawit
Penemuan Mayat di Siak Terungkap Hitungan Jam, Pelajar Dibunuh dan Diperkosa Diawali Korban Ingin Pinjam Uang
Hakim Tolak Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Dekan FISIP UNRI Nonaktif
Masuk DPO, Ketua KONI Kampar Jadi Buronan Kejaksaan
Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ngambang di Bendungan, Ada Bekas Luka Sayat di Leher
Diputuskan Lantaran Tak Berpunya, Pria ini Ancam Pacar Baru Sang Mantan Kekasih
Dua Pelajar SMA Memperkosa Siswi SMP kemudian Merekam Aksinya, Polisi: Keduanya Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang Pria di Jakarta Barat Tusuk Rekannya Sendiri karena Sering Diejek