Kejari Indragiri Hilir Terima 3 Berkas Kasus Pembunuhan, 1 Perkara P-21

- Rabu, 9 Februari 2022 | 17:28 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Budi Darmawan (Istimew)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Budi Darmawan (Istimew)


HALUANRIAU.CO, INHIL - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerima penanganan perkara dugaan pembunuhan dari Kepolisian setempat. Salah satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Iya, ada 3 perkara (pembunuhan)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Darmawan, Rabu (9/2).

Dikatakan Budi, dari tiga perkara itu, satu perkara telah dinyatakan P-21. Sementara sisanya, proses penyidikan masih berjalan.

"Satu perkara sudah P-21, satu lagi baru tahap I dan terakhir berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk jaksa peneliti," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut) itu.

Baca Juga: Disperindagkop Riau Kumpulkan Distributor Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Terhadap perkara yang telah P-21, kata Budi, pihaknya saat ini tengah menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Diyakininya, proses tahap II tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk yang sudah P-21, JPU-nya adalah Pak Edmon Rizal. Sedangkan perkara pembunuhan yang sedang diteliti berkasnya, saya bersama jaksa atas nama Reza," lanjutnya.

Diketahui, ketiga perkara pembunuhan itu, ada 3 orang tersangkanya. Untuk berkas perkara yang telah P-21, tersangkanya adalah Muhammad Rusli. Yang mana, aksinya itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2021, bertempat di rumahnya, Jalan Tanjung Rambe, Desa Tegaraja, Kecamatan Kateman. Adapun korbannya yakni temannya, Jumadi alias Lalak.

Kemudian perkara yang berkas perkaranya tengah diteliti Jaksa, atas nama tersangka Jusman. Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu, terjadi pada Rabu, (26/1), di Jalan Bandara Tempuling, Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Untuk korbannya, atas nama Lukman.

Baca Juga: Gunakan Fitur 'Temukan Perangkat Saya' di Android dan iOS untuk Melacak Ponsel yang Hilang

Terakhir, perkara yang status berkas perkaranya P-19 yakni, atas nama tersangka Yoga Sugama.

Diketahui, tersangka Yoga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Puja Laksana. Perbuatannya itu terjadi pada 30 Desember 2021 di Tower Telkom yang berada di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB

Bos Maspion Grup, Alim Markus Diperiksa KPK

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:15 WIB
X