HALUANRIAU.CO, INHIL - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerima penanganan perkara dugaan pembunuhan dari Kepolisian setempat. Salah satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Iya, ada 3 perkara (pembunuhan)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Darmawan, Rabu (9/2).
Dikatakan Budi, dari tiga perkara itu, satu perkara telah dinyatakan P-21. Sementara sisanya, proses penyidikan masih berjalan.
"Satu perkara sudah P-21, satu lagi baru tahap I dan terakhir berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk jaksa peneliti," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut) itu.
Baca Juga: Disperindagkop Riau Kumpulkan Distributor Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Terhadap perkara yang telah P-21, kata Budi, pihaknya saat ini tengah menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Diyakininya, proses tahap II tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk yang sudah P-21, JPU-nya adalah Pak Edmon Rizal. Sedangkan perkara pembunuhan yang sedang diteliti berkasnya, saya bersama jaksa atas nama Reza," lanjutnya.
Diketahui, ketiga perkara pembunuhan itu, ada 3 orang tersangkanya. Untuk berkas perkara yang telah P-21, tersangkanya adalah Muhammad Rusli. Yang mana, aksinya itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2021, bertempat di rumahnya, Jalan Tanjung Rambe, Desa Tegaraja, Kecamatan Kateman. Adapun korbannya yakni temannya, Jumadi alias Lalak.
Kemudian perkara yang berkas perkaranya tengah diteliti Jaksa, atas nama tersangka Jusman. Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu, terjadi pada Rabu, (26/1), di Jalan Bandara Tempuling, Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Untuk korbannya, atas nama Lukman.
Baca Juga: Gunakan Fitur 'Temukan Perangkat Saya' di Android dan iOS untuk Melacak Ponsel yang Hilang
Terakhir, perkara yang status berkas perkaranya P-19 yakni, atas nama tersangka Yoga Sugama.
Diketahui, tersangka Yoga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Puja Laksana. Perbuatannya itu terjadi pada 30 Desember 2021 di Tower Telkom yang berada di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Artikel Terkait
Empat Ahli Sebut Kasus Investasi Fikasa Group Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana
Seorang Bapak 4 Tahun Perkosa Anak Sendiri, Keluarga Malah Enggan Lapor Polisi
Hilang 4 Hari Saat Beli Pulsa, Pelajar di Siak Ditemukan Tak Bernyawa dengan Mulut Terikat di Kebun Sawit
Penemuan Mayat di Siak Terungkap Hitungan Jam, Pelajar Dibunuh dan Diperkosa Diawali Korban Ingin Pinjam Uang
Hakim Tolak Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Dekan FISIP UNRI Nonaktif
Masuk DPO, Ketua KONI Kampar Jadi Buronan Kejaksaan
Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ngambang di Bendungan, Ada Bekas Luka Sayat di Leher
Diputuskan Lantaran Tak Berpunya, Pria ini Ancam Pacar Baru Sang Mantan Kekasih
Dua Pelajar SMA Memperkosa Siswi SMP kemudian Merekam Aksinya, Polisi: Keduanya Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang Pria di Jakarta Barat Tusuk Rekannya Sendiri karena Sering Diejek