Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Selasa (25/1) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU yang dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizal Syah Nyaman. Saat itu, Syafri Harto tak hadir di ruang sidang. Dia mengikuti jalannya persidangan lewat video conference, karena berada di Rutan Polda Riau.
Atas dakwaan itu, dia mengajukan eksepsi pada Senin (31/1) kemarin. Saat sidang penyampaian nota keberatan atas dakwaan itu, Syafri Harto dihadirkan ke ruang sidang.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia Sebut Ka'bah Metaverse Tidak Bisa Untuk Berhaji, Namun Bisa Untuk Manasik
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Artikel Terkait
Kunjungi Kampus UNRI, Inspektur Jendral Kemdikbud Ristekdikti Pastikan Syafri Harto Dinonaktifkan Seminggu Ini
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas
Halangi Wartawan saat Tahap II Syafri Harto, Seorang Pria Mengaku Anggota Polda Riau, Ternyata
Tanggapi Syafri Harto Jadi Tahanan, UNRI: Kami Berharap Segera Naik ke Persidangan
Tolak Eksepsi Syafri Harto, Jaksa Ingin Segera ke Sidang Pembuktian