HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Syafri Harto. Selainnya itu, penangguhan penahanan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu juga ditolak hakim.
Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/2). Adapun agenda sidang adalah putusan sela perkara dugaan pencabulan dimana Syafri Harto sebagai terdakwa.
Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama menyatakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
"Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan,red) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Zulham Pardamean Pane, Selasa siang.
Baca Juga: Tagar 'LuhutBiangkerok' Trending di Media Sosial, Luhut Atau Omicron yang Berbahaya
Atas putusan itu, kata Zulham, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan surat dakwaan.
"Ke depan, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu. Selasa dan Kamis.
Masih dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Menurut hakim, dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Baca Juga: Meski Belum Menikah, Ferry Irawan Sudah Berikan Semua Penghasilannya kepada Venna Melinda
"Untuk itu, terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Artikel Terkait
Kunjungi Kampus UNRI, Inspektur Jendral Kemdikbud Ristekdikti Pastikan Syafri Harto Dinonaktifkan Seminggu Ini
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas
Halangi Wartawan saat Tahap II Syafri Harto, Seorang Pria Mengaku Anggota Polda Riau, Ternyata
Tanggapi Syafri Harto Jadi Tahanan, UNRI: Kami Berharap Segera Naik ke Persidangan
Tolak Eksepsi Syafri Harto, Jaksa Ingin Segera ke Sidang Pembuktian