HALUANRIAU.CO, BOGOR - Seorang bapak yang berinisial W asal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berhasil diamankan oleh Polsek Rumpin terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Dikutip dari detik.com, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka W, ia telah memperkosa anaknya selama 4 tahun.
Namun demikian AKP Herman menjelaskan bahwa pihaknya pada awalnya merasa kesulitan untuk memproses kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan AKP Herman lantaran pihak keluarga enggan membuat laporan terkait kejadian yang telah berlangsung lama itu.
Baca Juga: 2 Kali Erupsi, Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Waspada
"Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak mau buat LP, cuma saya paksakan aja," ungkap AKP Herman.
Menurut pihak kepolisian, tersangka W memperkosa korbannya tersebut dirumah dan saat ini sudah di tahan di Polsek Rumpin.
Tersangka 'W' ungkap Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra, disangkakan Pasal Perlindungan Anak dan juga Pasal Persetubuhan.
"Ya iya diamankan. (Disangkakan) Pasal perlindungan anak. Pasal persetubuhan dan perlindungan anak juga kena," kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra.
Baca Juga: Diturunkan Sebagai Starting vs GSK Jastrzebie, Witan Sulaeman Sukses Cetak Gol Debut
Artikel Terkait
Viral! Polisi di Rohul Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Ogah Damai
Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berumur 13-17 Tahun, Jumlah 21 Orang, Alami Trauma Tidak Mau Makan
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Seluruhnya Dibawah Umur
Ramai Kasus Pemerkosaan Di Pesantren, Noval Assegaf Angkat Bicara Perihal Islam Dengan Pedang
Korban Pemerkosaan di Rokan Hulu Sempat Trauma dan Ketakutan, Saat Ini Sudah Bersemangat Berkat Hal Ini
Oknum Polisi di Rohul Dimutasi Usai Ancam Korban Pemerkosaan, Minta Korban dan Pelaku Damai
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai