Seorang Bapak 4 Tahun Perkosa Anak Sendiri, Keluarga Malah Enggan Lapor Polisi

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 21:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Haluan Media)
Ilustrasi Pemerkosaan (Haluan Media)

HALUANRIAU.CO, BOGOR - Seorang bapak yang berinisial W asal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berhasil diamankan oleh Polsek Rumpin terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

Dikutip dari detik.com, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka W, ia telah memperkosa anaknya selama 4 tahun.

Namun demikian AKP Herman menjelaskan bahwa pihaknya pada awalnya merasa kesulitan untuk memproses kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan AKP Herman lantaran pihak keluarga enggan membuat laporan terkait kejadian yang telah berlangsung lama itu.

Baca Juga: 2 Kali Erupsi, Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Waspada

"Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak mau buat LP, cuma saya paksakan aja," ungkap AKP Herman.

Menurut pihak kepolisian, tersangka W memperkosa korbannya tersebut dirumah dan saat ini sudah di tahan di Polsek Rumpin.

Tersangka 'W' ungkap Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra, disangkakan Pasal Perlindungan Anak dan juga  Pasal Persetubuhan.

"Ya iya diamankan. (Disangkakan) Pasal perlindungan anak. Pasal persetubuhan dan perlindungan anak juga kena," kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra.

Baca Juga: Diturunkan Sebagai Starting vs GSK Jastrzebie, Witan Sulaeman Sukses Cetak Gol Debut

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X