HALUANRIAU.CO, SUMATERA SELATAN - Seorang siswi SMP di Sumsel terpaksa harus menerima kenyataan pahit diperkosa oleh 3 orang pemuda.
Kejadian tersebut terjadi di lantai 3 sebuah penginapan yang berada di Jalan Slamat Riadi, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Korban Kuntum (bukan nama asli), menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa ia berkenalan dengan seseorang yang bernama Febri Iwan Susilo alias Febriadi (24) di sosial media dan keduanyapun bertemu di suatu tempat.
Kemudian pelaku Febriadi membawa korban ke salahsatu penginapan dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
Baca Juga: Game Mobile Mendominasi di Tahun 2021
Korban sempat menolak ajakan sang pelaku akan tetapi ia di ancam akan di jual jika tidak mau menuruti kehendak Febriadi.
Ketakutan karena ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku dan masuk kedalam kamar penginapan tersebut dan Kuntum pun diperkosa oleh Febri.
Setelah memperkosa korban, pelaku Febri kemudian keluar kamar dan menghubungi ke dua temannya yaitu Hidayat (24) dan Fikri (22) untuk datang ke tempat penginapan tersebut dan menawarkan korban.
“Korban berada di penginapan itu sampai dua hari dan diperkosa selama delapan kali oleh tiga tersangka," katanya.
Setelah diperkosa selama dua hari, korban Kuntum lalu pulang ke rumahnya yang berada di daerah Kertapati dan melaporkan kejadian yang ia alami kepada sang ibunda, Anita(36).
Tak terima, kemudian keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Warga Pekanbaru Diimbau Tak Percaya Hoaks Vaksin COVID-19 pada Anak
Kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berhasil menangkap ketiga pelaku yang merupakan warga dari Ilir Timur II dan Kalidoni, Palembang pada Jumat (4/1/2022) di Jalan Slamet Riadi saat sedang berkumpul.
Atas tindakan tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 76D ayat 1 dan 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Viral! Polisi di Rohul Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Ogah Damai
Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berumur 13-17 Tahun, Jumlah 21 Orang, Alami Trauma Tidak Mau Makan
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Seluruhnya Dibawah Umur
Ramai Kasus Pemerkosaan Di Pesantren, Noval Assegaf Angkat Bicara Perihal Islam Dengan Pedang
Korban Pemerkosaan di Rokan Hulu Sempat Trauma dan Ketakutan, Saat Ini Sudah Bersemangat Berkat Hal Ini
Oknum Polisi di Rohul Dimutasi Usai Ancam Korban Pemerkosaan, Minta Korban dan Pelaku Damai
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai