Diancam akan Dijual, Siswi SMP Dibobol Paksa 3 Pemuda di Sebuah Penginapan

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 17:18 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Haluan Media)
Ilustrasi pemerkosaan (Haluan Media)

HALUANRIAU.CO, SUMATERA SELATAN - Seorang siswi SMP di Sumsel terpaksa harus menerima kenyataan pahit diperkosa oleh 3 orang pemuda.

Kejadian tersebut terjadi di lantai 3 sebuah penginapan yang berada di Jalan Slamat Riadi, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Korban Kuntum (bukan nama asli),  menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa ia berkenalan dengan seseorang yang bernama Febri Iwan Susilo alias Febriadi (24) di sosial media dan keduanyapun bertemu di suatu tempat.

Kemudian pelaku Febriadi membawa korban ke salahsatu penginapan dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Baca Juga: Game Mobile Mendominasi di Tahun 2021

Korban sempat menolak ajakan sang pelaku akan tetapi ia di ancam akan di jual jika tidak mau menuruti kehendak Febriadi.

Ketakutan karena ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku dan masuk kedalam kamar penginapan tersebut dan Kuntum pun diperkosa oleh Febri.

Setelah memperkosa korban, pelaku Febri kemudian keluar kamar dan menghubungi ke dua temannya yaitu Hidayat (24) dan Fikri (22) untuk datang ke tempat penginapan tersebut dan menawarkan korban.

“Korban berada di penginapan itu sampai dua hari dan diperkosa selama delapan kali oleh tiga tersangka," katanya.

Setelah diperkosa selama dua hari, korban Kuntum lalu pulang ke rumahnya yang berada di daerah Kertapati dan melaporkan kejadian yang ia alami kepada sang ibunda, Anita(36).

Tak terima, kemudian keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Warga Pekanbaru Diimbau Tak Percaya Hoaks Vaksin COVID-19 pada Anak

Kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berhasil menangkap ketiga pelaku yang merupakan warga dari Ilir Timur II dan Kalidoni, Palembang pada Jumat (4/1/2022) di Jalan Slamet Riadi saat sedang berkumpul.

Atas tindakan tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 76D ayat 1 dan 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR Bermasalah

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X