HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, termasuk di Kabupaten Pelalawan. Kendati begitu, upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat harus terus dilakukan.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terlebih dengan munculnya varian baru Omicron, Kejari Pelalawan tetap melaksanakan sidang secara daring. Untuk itu, sejumlah sarana dan prasarana dipersiapkan, untuk mempermudah pelaksanaan sidang virtual tersebut.
"Saat ini, Kejari Pelalawan memiliki 3 ruang sidang online," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Rabu (2/2).
Dikatakan FA Huzni, selain di Pengadilan Negeri (PN), JPU bisa bersidang dari Kantor Kejari Pelalawan. Tentu saja dengan memanfaatkan ruang sidang online yang telah dipersiapkan.

"Dengan begitu diharapkan bisa memutus penyebaran virus Covid-19 yang sepenuhnya belum berakhir," kata FA Huzni.
Seperti yang terlihat pada hari ini. Sebanyak 23 perkara Pidana Umum (Pidum) disidangkan secara virtual.
"Adapun agenda sidang harinini, di antaranya pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pembacaan replik dan pembacaan tuntutan," sebutnya.
"Semuanya berlangsung secara daring, dimana JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan," sambung FA Huzni memungkasi.
Artikel Terkait
Korupsi APBDes TA 2018, Seorang Mantan Kades di Pelalawan Divonis 1 Penjara
Suap Mantan Kades di Pelalawan, Dua Pengurus Poktan Parit Guntung Divonis 13 Bulan Penjara
Terima Kunjungan KPU, Kajari Silpia Rosalina Sampaikan Hal Ini Guna Sukseskan Pemilu 2024 di Pelalawan
Sepanjang 2021 Kinerja Pidum Kejari Pelalawan Sangat Baik, Ini Capaiannya
Teken Pakta Integritas, Kejari Pelalawan Bertekad Raih WBK-WBBM Tahun 2022