HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi yang rugikan hingga Rp30 miliar rupiah.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 30 Januari 2022, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
KPL ini dijalankan oleh AEF dan MD, dengan wilayah distribusi di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Whisnu menyebut kedua pelaku beraksi dengan cara mendapatkan pupuk bersubsidi menggunakan penerima fiktif. Kemudian, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bukan semestinya.
Baca Juga: Bertanding di Liga 3, PS Siak Dapat Suntikan Dana Dari Perusahaan Sawit
"Modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal eRDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 4.000 per kg di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea," kata Whisnu.
Aksi AEF dan MD ini telah berlangsung sejak 2020 yang lalu. Akibat ulah kedua pelaku, Whisnu menyebut negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
"Menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar," kata Whisnu.
Kedua pelaku itu pun kini sudah berstatus sebagai tersangka. Atas perbuatannya. kedua tersangka dijerat dengan pasal berkaitan perdagangan barang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel Terkait
Supir dan Kernet Perkosa dan Bunuh Pemudi di Tangerang saat Tengah Malam
Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi Novia Dipecat Secara Tidak Hormat
Tegur Siswa yang Merokok, Seorang Guru Dikeroyok Orang Tua Siswa
Otak Pelaku Begal Diringkus Polsek Sukajadi, Beraksi Pakai Double Stick
Pegawai Bea Cukai Dipecat Setelah Ketahuan Melakukan Pungli Hingga Rp1,7 Miliar di Bandara Soetta
KPK Turun ke Kuansing Telusuri Aset Andi Putra
Akibat Mabuk, Seorang Pria Tikam Teman Sendiri Gunakan Badik
Irwan Saputra Terima Mandat Pembentukan DPC SPI Kampar, Fonda Tangguh : Harus Dibesarkan
Wujudkan Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polda Riau Asistensi Jajarannya
Jaksa Bakal Lelang Aset Nimron Varasian, Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Riau