HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memecat pegawainya.
Diketahui tindakan pungli tersebut dilakukan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sejak Mei 2021.
"DJBC dan Irjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai bea cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas, sudah dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers, Jumat (28/1).
Tak hanya itu, Nirwala mengatakan DJBC juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum pungli tersebut.
Baca Juga: Perintahkan Anak Murid Memakan Sampah, Polres Buton Periksa 6 Saksi
Sementara, ia mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Irjen Kemenkeu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. DJBC baru saja menyerahkan bukti berupa dokumen untuk mendukung proses penyelidikan.
"Lalu teman-teman Irjen Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investigasi atas pegawai bersangkutan," kata Nirwala.
Penyerahan bukti itu, sambung Nirwala, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.
"Sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan tapi serah terima barang bukti," terang Nirwala.
Baca Juga: Perintahkan Anak Murid Memakan Sampah, Polres Buton Periksa 6 Saksi
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini sesuai dengan komitmen DJBC untuk menjunjung tinggi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. DJBC juga akan konsisten dan tegas melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menerima laporan dugaan praktik pemerasan atau pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencapai Rp1,7 miliar.
Kasus dugaan pemerasan itu melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS yang terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021.
PT SQKSS selaku korban diperas dengan ancaman penutupan usaha jika tak menyerahkan nominal uang yang diminta. Pelaku ini kata Boyamin merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setara kepala bidang berinisial AB dan pegawai setingkat eselon IV dengan jabatan setara kepala seksi berinisial VI.
Artikel Terkait
Berdalih Jaga Diri, Rahmat Diamankan Polsek Senapelan Atas Kepemilikan Pisau Kerambit
Seorang Ibu di Pekanbaru Tewas Dijambret saat Pulang Berjualan
Jelang Tahap II, Charles Mengundurkan Diri sebagai Dirut PT BMI?
Sudah Lima Kali Bobol Rumah Kosong, Satu Pelaku Diringkus Polisi
Guru Agama Dilaporkan ke Polisi Usai Menyiram Kucing dengan Air Panas
Sepanjang 2021 Kinerja Pidum Kejari Pelalawan Sangat Baik, Ini Capaiannya
Supir dan Kernet Perkosa dan Bunuh Pemudi di Tangerang saat Tengah Malam
Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi Novia Dipecat Secara Tidak Hormat
Tegur Siswa yang Merokok, Seorang Guru Dikeroyok Orang Tua Siswa
Otak Pelaku Begal Diringkus Polsek Sukajadi, Beraksi Pakai Double Stick