Sementara kondisi korban masih dalam pemantauan. Menurut Zain, korban membutuhkan penyembuhan secara psikis dan fisik lantaran luka memar dan trauma.
"Berdasarkan keterangan orang tuanya, korban trauma dan depresi, kami pun tengah membantu proses penyembuhannya," ungkap Zain.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 285, 340 dan 338 Jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Artikel Terkait
Pelaku Teror Lapas Pekanbaru Terungkap, Dirjenpas akan Beri Reward Bagi Kapolda Riau
Dibayar Ratusan Juta, Emak-emak Tipu Korban Janjikan Masuk Polri Tanpa Tes
Oknum Satpam Unri Kepergok Diduga Curi Lampu Stadion Utama
Sakit Hati Tidak Diajak Melamar Kerja, Mantan Jagoan STM Sekap Rekannya Hingga Tewas
Berdalih Jaga Diri, Rahmat Diamankan Polsek Senapelan Atas Kepemilikan Pisau Kerambit
Seorang Ibu di Pekanbaru Tewas Dijambret saat Pulang Berjualan
Jelang Tahap II, Charles Mengundurkan Diri sebagai Dirut PT BMI?
Sudah Lima Kali Bobol Rumah Kosong, Satu Pelaku Diringkus Polisi
Guru Agama Dilaporkan ke Polisi Usai Menyiram Kucing dengan Air Panas
Sepanjang 2021 Kinerja Pidum Kejari Pelalawan Sangat Baik, Ini Capaiannya