"Keberhasilan RJ ini adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Pidum Kejari Pelalawan juga berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.281.750.156 pada tahun 2021. Adapun rinciannya, perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp290.933.092, dari denda perkara yang sudah inkrah sebesar Rp3 miliar, dari Pidana Tambahan sebesar Rp2.987.654.064, dan dari Ongkos Perkara sebesar Rp3.163.000.
Dalam kesempatan itu, Riki mengatakan pihaknya tidak pernah surut dalam melakukan penegakan hukum kendati masih dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu terlihat pada tahun lalu tetap berjalannya persidangan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara daring.
Kemudian Pidum Kejari Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan, juga berhasil meraih prestasi Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahun 2020 se-Riau.
"Alhamdulillah, pada tanggal 28 Desember 2021, pada saat Rapat Kerja Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu Dr Jaja Subagja SH MH memberikan Predikat Terbaik I kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan atas penilaian prestasi kinerja tahun 2021," pungkas Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra.
Artikel Terkait
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda dan UP Total Rp644 Juta dari Terpidana Korupsi, Ini Kasusnya
Tingkatkan Kualitas SDM, Kajari Pelalawan Hadiri Sosialisasi yang Ditaja Universitas Islam Riau
Korupsi APBDes TA 2018, Seorang Mantan Kades di Pelalawan Divonis 1 Penjara
Suap Mantan Kades di Pelalawan, Dua Pengurus Poktan Parit Guntung Divonis 13 Bulan Penjara
Terima Kunjungan KPU, Kajari Silpia Rosalina Sampaikan Hal Ini Guna Sukseskan Pemilu 2024 di Pelalawan