Sepanjang 2021 Kinerja Pidum Kejari Pelalawan Sangat Baik, Ini Capaiannya

- Kamis, 27 Januari 2022 | 15:13 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Riki Saputra
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Riki Saputra

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Sepanjang tahun 2021, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan menunjukkan kinerja yang sangat baik. Hal itu terlihat dari penyerapan anggaran maupun jumlah perkara yang ditangani, dimana hal itu diganjar dengan raihan Predikat Terbaik I kepada Bidang Pidum Kejari Pelalawan atas penilaian prestasi kinerja tahun 2021.

Pada tahun 2021, Bidang Pidum Kejari Pelalawan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp755.659.000 dibagi menjadi 3 kegiatan berdasarkan DIPA. Yaitu, Tahap Prapenuntutan sebesar Rp17 juta, Tahap Penuntutan Rp722.659.000 dan Tahap Upaya Hukum dan Eksekusi sebesar Rp16 juta.

Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap sebesar 100 persen. "Untuk capaian kinerja berbasis anggaran Pidum Kejari Pelalawan berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Riki Saputra, Kamis (27/1).

Untuk target penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan ditarget untuk menyelesaikan penanganan perkara Tahap Prapenuntutan sejumlah 200 perkara. Sementara realisasinya, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sejumlah 339 perkara dengan persentase sebesar 169 persen.

Kemudian untuk Tahap Penuntutan, dari target sejumlah 200 perkara, realisasinya sejumlah 367 perkara dengan persentase sebesar 183 persen. Sedangkan untuk Tahap Eksekusi atas putusan pengadilan, dari target sejumlah 200 perkara, 400 perkara diselesaikan atau dengan persentase 200 persen.

"Kita telah berhasil mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penyelesaian kinerja dan menyelesaikan penanganan perkara melebihi target yang dibebankan," lanjut Riki.

Tahun lalu, lanjut Riki, pihaknya menerima SPDP dari Penyidik sejumlah 335 perkara. Ratusan SPDP itu terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, Oharda, TPUL dan an tindak pidana Kamnegtibum.

Sementara perkara yang ditindaklanjuti berupa pengiriman berkas oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap I sebanyak 351 perkara. Sementara jumlah perkara yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum atau Tahap II sebanyak 336 perkara. Sedangkan perkara yang dilimpahkan ke pengadilan sebanyak sejumlah 367 perkara.

"Untuk jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara. Rinciannya, upaya hukum Banding sejumlah 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan Peninjauan Kembali sejumlah 6 perkara," beber dua.

Lalu, dalam hal penegakan hukum, Pidum Kejari Pelalawan pada tahun lalu telah menuntut salah seorang terdakwa pengedar dan pengendali narkotika dengan tuntutan pidana mati. Kemudian dalam rangka penegakan hukum berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif, Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya terhadap 1 perkara dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Keberhasilan RJ ini adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Pidum Kejari Pelalawan juga berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.281.750.156 pada tahun 2021. Adapun rinciannya, perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp290.933.092, dari denda perkara yang sudah inkrah sebesar Rp3 miliar, dari Pidana Tambahan sebesar Rp2.987.654.064, dan dari Ongkos Perkara sebesar Rp3.163.000.

Dalam kesempatan itu, Riki mengatakan pihaknya tidak pernah surut dalam melakukan penegakan hukum kendati masih dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu terlihat pada tahun lalu tetap berjalannya persidangan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara daring.

Kemudian Pidum Kejari Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan, juga berhasil meraih prestasi Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahun 2020 se-Riau.

"Alhamdulillah, pada tanggal 28 Desember 2021, pada saat Rapat Kerja Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu Dr Jaja Subagja SH MH memberikan Predikat Terbaik I kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan atas penilaian prestasi kinerja tahun 2021," pungkas Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X