HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang emak-emak terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, wanita umur 41 tahun itu harus mempertanggungjawabkan tindak pidana kejatahannya.
Emak-emak inisial RS alias Rita itu diduga telah melakukan penipuan, kepada korbanya mengaku bisa meloloskan masuk pendidikan kepolisian tanpa tes sekalipun.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama menyebut bahwa korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah setelah merasa yakin dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku.
Pelaku ini melancarkan aksi tipu dayanya setelah mendengar kabar bahwa korban tidak lolos seleksi masuk pendidikan kepolisian di tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Gaji Menteri Tidak Sampai Rp 20 per Bulan, Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan SMK Menjadi Pengusaha
"Pelaku mendatangi keluarga korban, meyakini bahwa anaknya dapat mengikuti pendidikan Polri tanpa harus mengulang lagi tes, atau langsung masuk pendidikan," jelas Kompol I Komang Aswatama saat ekpos di Mapolsek Tampan, Rabu (26/1).
Keluarga korban termakan omongan pelaku yang katanya bisa meloloskan melalui jalur sisipan, ditambah lagi masuk tanpa tes.
"Pelaku ini mengaku mengenal beberap panitia penerimaan, anak itu akan masuk lewat jalur sisipan," jelas Kompol I Komang.
Pelaku meminta imbalan berupa uang sebesar Rp150 juta, korban menyerahkan uang secara bertahap, pembayaran lewat transfer sebesar Rp40 juta serta ditambah pembayaran lewat uang tunai sebesar Rp22 juta.
Artikel Terkait
Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Disidang Secara Tertutup
Kerangkeng Manusia Tidak Berizin Ditemukan di Rumah Bupati Langkat saat OTT oleh KPK
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Lansia di Jaktim
Salut! Seorang Pria Tabrakkan Diri ke Penjambret Demi Selamatkan Tas Korban
Otak Pelaku Pembakaran Mobil Kepala Keamanan Lapas Ternyata Bandar Narkoba
Kurir Ekstasi Akui Dikendalikan Napi Lapas, Kepala Keamanan Bantah: Tidak Ada
Suap Mantan Kades di Pelalawan, Dua Pengurus Poktan Parit Guntung Divonis 13 Bulan Penjara
Didakwa Lakukan Pencabulan Terhadap Mahasiswinya, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis
Selewengkan APBDes Tahun 2018, Mantan Kades di Meranti dan Bawahannya Divonis 20 Bulan Penjara
Pelaku Teror Lapas Pekanbaru Terungkap, Dirjenpas akan Beri Reward Bagi Kapolda Riau