HALUANRIAU.CO, RIAU - Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, dan Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (25/1).
Diberitakan sebelumnya, tim telah mengamankan para pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, termasuk satu di antaranya yakni narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, yang hadir langsung dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, seluruh jajaran Ditreskrimum, dan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga teror ini dapat terungkap.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras, sehingga teror terhadap petugas yang baru saja terjadi ini dapat diungkap dalam waktu singkat dan pelakunya dapat ditangkap. Kami juga akan memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau dan Direskrimum,” ungkapnya.
Baca Juga: Bermain Jadi Pahlawan, Pergi Cari Tantangan, Anthony Martial Resmi Berlabuh ke Sevilla FC
Pihaknya juga telah terlebih dahulu memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk tidak gentar dalam menghadapi teror.
“Jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi hal-hal seperti ini, apalagi dalam melaksanakan tugas untuk memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Dirjenpas.
Dalam konferensi pers, Kapolda Riau, M. Iqbal menerangkan terungkapnya kasus ini adalah berkat sinergi yang baik antara jajarannya dengan Kanwil Kemenkumham Riau.
Pihaknya berjanji akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat serta tidak akan mentolerir adanya teror dalam berbagai macam bentuk di Provinsi Riau.
“Kami juga akan mengembangkan teror yang sekarang ini, apakah ada hubungannya dengan teror-teror sebelumnya. Inilah bukti negara hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tutur Kapolda Riau.
Artikel Terkait
Dinilai Tak Sopan, ASN di Cianjur Aniaya Pegawai Honorer
Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Disidang Secara Tertutup
Kerangkeng Manusia Tidak Berizin Ditemukan di Rumah Bupati Langkat saat OTT oleh KPK
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Lansia di Jaktim
Salut! Seorang Pria Tabrakkan Diri ke Penjambret Demi Selamatkan Tas Korban
Otak Pelaku Pembakaran Mobil Kepala Keamanan Lapas Ternyata Bandar Narkoba
Kurir Ekstasi Akui Dikendalikan Napi Lapas, Kepala Keamanan Bantah: Tidak Ada
Suap Mantan Kades di Pelalawan, Dua Pengurus Poktan Parit Guntung Divonis 13 Bulan Penjara
Didakwa Lakukan Pencabulan Terhadap Mahasiswinya, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis
Selewengkan APBDes Tahun 2018, Mantan Kades di Meranti dan Bawahannya Divonis 20 Bulan Penjara