Selewengkan APBDes Tahun 2018, Mantan Kades di Meranti dan Bawahannya Divonis 20 Bulan Penjara

- Selasa, 25 Januari 2022 | 21:54 WIB
Dua terdakwa penyelewengan APBDes Baran Melintang TA 2018 (Istimewa)
Dua terdakwa penyelewengan APBDes Baran Melintang TA 2018 (Istimewa)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Baran Melintang Tahun 2018 divonis 20 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dua terdakwa tersebut adalah Penti Kurniawan yang merupakan mantan Kepala Desa Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, Kepulauan Meranti. Lalu, Supri yang merupakan mantan Kaur Keuangan di desa tersebut.

Kedua pesakitan itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (24/1) kemarin.

"Iya, (perkaranya) sudah putus. Masing-masing terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meranti Waluyo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (25/1).

Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Khawatir Pemko Alami Krisis PNS 10 Tahun Mendatang

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Khusus Penti, dirimya dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp122.155.636 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa yang akrab disapa Miko itu.

Oleh hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir," pungkas mantan Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru itu.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Jaksa menginginkan keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut para pesakitan untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Direncanakan Mulai Dijual Besok di Pasar Tradisional

Terhadap Penti, JPU mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jika setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X