Didakwa Lakukan Pencabulan Terhadap Mahasiswinya, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis

- Selasa, 25 Januari 2022 | 19:28 WIB
Proses jalannya persidangan Terdakwa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto  (Dodi/HRC)
Proses jalannya persidangan Terdakwa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Syafri Harto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1). Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu didakwa dengan pasal berlapis.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH. Di Tim JPU terlihat dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Rizal Syah Nyaman, yang membacakan surat dakwaan secara bergantian di ruang sidang.

Bersama Aspidum, terlihat sejumlah Jaksa gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di antaranya, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati, I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane. Lalu sejumlah Jaksa senior lainnya, seperti Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.

Terdakwa Syafri Harto mengikuti persidangan secara virtual dari sel tahanan Mapolda Riau. Sementara Tim Penasehat Hukumnya berada di ruang sidang.

Baca Juga: Ketua KUD Motah Makmur: PT Tasma Puja Tidak Serobot Lahan

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin Estiono. Sesaat membuka jalannya sidang, Estiono kemudian menyuruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan, karena persidangan tertutup untuk umum.

"Pengunjung tidak boleh berada di dalam ruangan, karena sidang tertutup untuk umum," perintah Hakim Ketua Estiono.

Menanggapi hal itu, pengunjung yang terdiri dari awak media, mahasiswa dari UNRI, dan pengunjung umum lainnya, langsung keluar dari ruang sidang.

Usai persidangan, Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Dikatakan Aspidum, jika agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan.

"Perkara atas nama SH, salah satu dekan di fakultas di Riau. Bahwa agenda hari ini (kemarin, red), kami dari Tim JPU membacakan surat dakwaan. Jadi sudah kami bacakanlah," ujar Rizal Syah Nyaman.

Surat dakwaan itu, kata Aspidum, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh Tim JPU di hadapan majelis hakim dan PH terdakwa.

Baca Juga: Suap Mantan Kades di Pelalawan, Dua Pengurus Poktan Parit Guntung Divonis 13 Bulan Penjara

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui Tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.

"Dari penasehat hukum, dia menyatakan eksepsi, keberatan atas dakwaan kami," sebut Rizal.

Atas eksepsi tersebut, Tim JPU akan menyampaikan tanggapannya. Penyampaian tanggapan atas eksepsi itu akan dilakukan pada sidang yang digelar pekan depan.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X