HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Syafri Harto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1). Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu didakwa dengan pasal berlapis.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH. Di Tim JPU terlihat dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Rizal Syah Nyaman, yang membacakan surat dakwaan secara bergantian di ruang sidang.
Bersama Aspidum, terlihat sejumlah Jaksa gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di antaranya, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati, I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane. Lalu sejumlah Jaksa senior lainnya, seperti Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.
Terdakwa Syafri Harto mengikuti persidangan secara virtual dari sel tahanan Mapolda Riau. Sementara Tim Penasehat Hukumnya berada di ruang sidang.
Baca Juga: Ketua KUD Motah Makmur: PT Tasma Puja Tidak Serobot Lahan
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin Estiono. Sesaat membuka jalannya sidang, Estiono kemudian menyuruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan, karena persidangan tertutup untuk umum.
"Pengunjung tidak boleh berada di dalam ruangan, karena sidang tertutup untuk umum," perintah Hakim Ketua Estiono.
Menanggapi hal itu, pengunjung yang terdiri dari awak media, mahasiswa dari UNRI, dan pengunjung umum lainnya, langsung keluar dari ruang sidang.
Usai persidangan, Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Dikatakan Aspidum, jika agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan.
"Perkara atas nama SH, salah satu dekan di fakultas di Riau. Bahwa agenda hari ini (kemarin, red), kami dari Tim JPU membacakan surat dakwaan. Jadi sudah kami bacakanlah," ujar Rizal Syah Nyaman.
Surat dakwaan itu, kata Aspidum, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh Tim JPU di hadapan majelis hakim dan PH terdakwa.
Baca Juga: Suap Mantan Kades di Pelalawan, Dua Pengurus Poktan Parit Guntung Divonis 13 Bulan Penjara
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui Tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.
"Dari penasehat hukum, dia menyatakan eksepsi, keberatan atas dakwaan kami," sebut Rizal.
Atas eksepsi tersebut, Tim JPU akan menyampaikan tanggapannya. Penyampaian tanggapan atas eksepsi itu akan dilakukan pada sidang yang digelar pekan depan.
Artikel Terkait
Tidak Terima, Kuasa Hukum Syafri Harto Minta Penyidik Periksa Mahasiswi 'L' Pakai Lie Detector
Isu Dibalik, Kuasa Hukum Syafri Harto Tuding Korban Terlibat Prostitusi Online
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Segera Ditahan agar Tidak Kabur
Kritik Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Poster Wajah Syafri Harto Penuhi Sejumlah Tempat di Pekanbaru
Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Tahap I
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Berlanjut, Penyidik Tunggu Hasil Penelitian Berkas oleh Jaksa
Tak Mau Sanksi Dekan FISIP Syafri Harto, Mahasiswa Resmi Segel Rektorat UNRI
Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Berkas Dekan FISIP UNRI Masih Dilengkapi
Kunjungi Kampus UNRI, Inspektur Jendral Kemdikbud Ristekdikti Pastikan Syafri Harto Dinonaktifkan Seminggu Ini
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas
Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI
P-21, Perkara Pencabulan oleh Dekan FISIP UNRI Nonaktif Bakal Dilimpahkan ke Jaksa
Cabuli Mahasiswinya, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dijebloskan ke Penjara
Halangi Wartawan saat Tahap II Syafri Harto, Seorang Pria Mengaku Anggota Polda Riau, Ternyata
Kajati Riau Perintahkan Sejumlah Jaksa Senior Buktikan Perkara Dekan FISIP UNRI Nonaktif di Persidangan
Tanggapi Syafri Harto Jadi Tahanan, UNRI: Kami Berharap Segera Naik ke Persidangan
Pekan Depan, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana
Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Disidang Secara Tertutup