HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 13 bulan terhadap Jefridin, dan Erzepen.
Keduanya dinyatakan bersalah sebagai penyuap mantan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus dalam hal pengurusan surat tanah.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan pada sidang yang digelar secara virtual, Selasa (25/1). Kedua terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Disampaikan hakim, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Hakim Ketua Iwan Irawan dari ruang sidang.
Baca Juga: Dewan: Jangan Semena-mena Naikkan Tarif Sewa di STC
Selain itu, kedua pesakitan juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," sebut hakim.
Atas hal tersebut, Jumieko Andra selaku JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.
Baca Juga: Kurir Ekstasi Akui Dikendalikan Napi Lapas, Kepala Keamanan Bantah: Tidak Ada
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan kedua terdakwa dihukum selama 15 bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Kejari Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-T Batanghari
Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu Telah Berada di Pengadilan
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda dan UP Total Rp644 Juta dari Terpidana Korupsi, Ini Kasusnya
Korupsi APBDes TA 2018, Seorang Mantan Kades di Pelalawan Divonis 1 Penjara
Permudah Proses Sidang, Kejari Rohul Pindahkan 7 Tersangka Korupsi ke Rutan Pekanbaru
Korupsi APBDes TA 2019, Seorang Mantan Kades di Indragiri Hulu Divonis 4 Tahun Penjara