Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Disidang Secara Tertutup

- Selasa, 25 Januari 2022 | 10:40 WIB
Syafri Harto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara tertutup (Istimewa)
Syafri Harto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara tertutup (Istimewa)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Syafri Harto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda kegiatan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum itu berlangsung secara tertutup untuk umum.

Pelaksanaan sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH. Di Tim JPU, terlihat dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Rizal Syah Nyaman.

Terdakwa yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif itu menjalani sidang secara virtual dari sel tahanan Mapolda Riau. Sementara Tim Penasehat Hukumnya berada di ruang sidang.

Usai memasuki ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Estiono langsung membuka jalannya sidang. Tak lama setelah itu, hakim menyuruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan, karena persidangan tertutup untuk umum.

Baca Juga: Sempat Tertinggal 2 Gol, Indonesia Harus Terima Kalah dari Thailand 4 Gol Tampa Balas

"Pengunjung tidak boleh berada di dalam ruangan, karena sidang tertutup untuk umum," perintah Hakim Ketua Estiono.

Menanggapi hal itu, pengunjung yang terdiri dari awak media, mahasiswa dari UNRI, dan pengunjung umum lainnya, langsung keluar dari ruang sidang.

Syafri Harto dihadapkan ke meja hijau karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X