Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Terendam

- Senin, 24 Januari 2022 | 16:00 WIB
Pengedar berinisial WP alias Arif (23) itu diringkus di Kampung Terendam pada Jumat (21/1) sekira pukul 13.15 WIB. (Akmal/HRC)
Pengedar berinisial WP alias Arif (23) itu diringkus di Kampung Terendam pada Jumat (21/1) sekira pukul 13.15 WIB. (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pengedar narkotika diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pesisir, dari tangannya disita 8 paket kecil diduga sabu dan 2 paket besar diduga sabu.

Pengedar berinisial WP alias Arif (23) itu diringkus di Kampung Terendam pada Jumat (21/1) sekira pukul 13.15 WIB.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai dan peralatan untuk mengemas barang haram tersebut.

"Dilakukan penangkapan terhadap pria inisial WP didalam sebuah rumah di Kampung Terendam, pria tersebut terduga pengedar narkotika jenis sabu," kata Kompol Febriandy.

Baca Juga: Sinergi dengan Polda Riau, OJK Lakukan Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal

Tanpa perlawanan, tersangka kelahiran 1998 itu digiring kekediamannya, dilakukan penggeledahan dirumah yang tak jauh dari pos Pemuda Pancasila, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.

"Didalam tas pinggang milik tersangka ditemukan uang Rp1 Juta. Kemudian diruang tengah rumahnya ditemukan ada 8 paket kecil sabu dan dua paket besar sabu," jelasnya.

Usai interogasi, tersangka mengakui bahwa uang tunai merupakan hasil penjulannya, sedangkan sabu didapatkannya dari pria inisial B.

"Barang bukti ini didapatkannya dari pria inisial B yang kini tengah DPO, tersangka ini membeli dari B ini seharga Rp2 juta," singkatnya.

Baca Juga: Buat Kamu Calon Mahasiswa dan akan Memulai Perkuliahan, Berikut Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X