HALUNAIRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang mahasiswa kini mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kriminalnya itu.
Keduanya disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mahasiswa yang tengah belajar disalah satu perguruan tinggi ternama itu terlibat peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (24/1), menyebut bahwa kedua pelaku terlibat peredaran sejek beberapa bulan terkahir.
"Pengakuannya sudah beraksi sekitar 3 bulan terakhir, hasilnya penjualan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari saja," kata Iptu Dodi Vivino.
Baca Juga: Korlantas Polri Segara Terapkan Perubahan Warna dan Pemasangan RFID Plat Nomor Kendaraan Pribadi
Identitas kedua tersangka yakni ANS (22) asal Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan tersangka inisial M (22) asal Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi yang diterima bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Bukit Raya. Lalu, tim opsnal melakukan undercover buy pada Jumat (21/1), tepat tengah malam disepakati untuk bertransaksi.
"Pertama kita tangkap tersangka M di depan RM Pak Nurdin Jalan Kaharuddin Nasution, kita sita berupa pil ektasi sebanyak 7 butir," papar Iptu Dodi Vivino.
Tersangka M diinterogasi ditempat, diakuinya bahwa barang merek Gold Rus dan Double Trouble itu didapati dari salah seorang rekannya, dia hanya mengantar ke calon pembeli.
Tak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal langsung bergerak menuju tempat tinggal yang disebutkan itu. Tak berselang lama, tersangka inisial ANS diringkus di Kos Putra Jalan Ampi Kelurahan Air Dingin.
"Dari tersangka ANS, tim berhasil menyita pil ektasi sebanyak 49 butir yang ketika itu dikantonginya," ulasnya lagi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman akan peredaran narkotika jenis pil ektasi ini, kemungkinan masih ada pelaku yang terlibat dalam jaringan mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Tembilahan Gelar Sepeda Santai Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-72
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ANS yakni berupa sebanyak 28 butir ektasi berlogo Gold Rush, kemudian sebanyak 8 butir ektasi merek Coca Cola, dan sebanyak 13 butir ektasi merek Double Trouble.
Artikel Terkait
Permudah Proses Sidang, Kejari Rohul Pindahkan 7 Tersangka Korupsi ke Rutan Pekanbaru
Bawa Sabu dari Tanjung Balai Asahan, Warga Panipahan Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
Satresnarkoba Rohil Tangkap Pengedar, Temukan Ratusan Butir Ekstasi Dalam Lubang
Korupsi APBDes TA 2019, Seorang Mantan Kades di Indragiri Hulu Divonis 4 Tahun Penjara
Bayu Masih DPO, Reno Diciduk Usai Aksi Curi Pagar Terekam CCTV
Ungkap 80 Kg Sabu, Sahabat Polisi Indonesia Riau Apresiasi Kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal
Ketua DPN Peradi-SAI Lantik Pengurus 3 DPC di Riau Sekaligus
Kebakaran Lahan 580 Hektare di Inhu, Pengadilan Tinggi Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana?
Kriminalisasi Ketua dan Petani Kopsa M, Komisi Yudisial dan KPK diminta Awasi Sidang Praperadilan
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pencuri Kabel di PT Kokonako Indonesia Pulau Palas