HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Upaya PT Gandaerah Hendana untuk lolos dari jeratan hukum untuk sementara waktu membuahkan hasil. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan perusahaan tersebut dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan.
PT Gandaerah dihadapkan ke persidangan atas kebakaran di atas lahan konsesinya pada tahun 2019 lalu. Saat itu lahan terbakar mencapai 580 hektare di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada 10 November 2021, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar Rp8 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga dikenakan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektare, dengan menyetorkan kepada negara biaya sebesar Rp208.848.730.000.
Baca Juga: Bayu Masih DPO, Reno Diciduk Usai Aksi Curi Pagar Terekam CCTV
Tidak terima dengan putusan tersebut, PT Gandaerah Hendana mengajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru. Hasilnya, pada 18 Januari 2022 kemarin, majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding tersebut dengan membatalkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama. Putusan tersebut dapat dilihat di laman resmi PT Pekanbaru, http://sipp.pn-rengat.go.id/.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Albert saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan perkara tersebut dari PT Pekanbaru. Kendati begitu, dia mengaku telah mendapatkan informasi terkait vonis bebas tersebut.
Baca Juga: Blak-blakan! Elly Sugigi Mengaku Pakai 'Cincin Jimat', Berikut Alasannya
"Infonya seperti itu (vonis bebas, red). Tapi kita belum dapat salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi. Kalau putusan PN (Pengadilan Negeri), terbukti," singkat Albert.
Senada, Asep Ruhiat selaku Penasehat Hukum dari PT Gandaerah Hendana juga mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Jika informasi itu benar, pihaknya mengucapkan rasa syukur.
"Dari awal kita merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar," ujar Asep Ruhiat, Minggu (23/1).
Dijelaskan Asep, dari awal dirinya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Lahan yang terbakar tersebut, kata Asep, telah dikuasainya oleh masyarakat.
"Apa yang dituduhkan di persidangan, semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat.
Baca Juga: Sopir 'Truk Maut' di Kalimantan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak masyarakat, masyarakat tidak terima lahan yang sudah dikuasai secara turun temurun untuk diserahkan ke pihak perusahaan," jelas dia.
Artikel Terkait
Tahap II Perkara Karhutla di Lahan PT BMI, Polda Tengah Koordinasi dengan Kejati Riau
Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI
Jadi Pembicara Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, Kapolres Meranti: Butuh Komitmen!
Sambut Tahun 2022, Kementerian LHK Tingkatkan Antisipasi Karhutla
Bupati Meranti Turun Langsung Tangani Karhutla di Desa Bokor: Jangan Pulang Sebelum Padam