Korupsi APBDes TA 2019, Seorang Mantan Kades di Indragiri Hulu Divonis 4 Tahun Penjara

- Jumat, 21 Januari 2022 | 18:43 WIB

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tursiwan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2019 senilai Rp 410.453.730.

Untuk itu, mantan Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu itu divonis 4 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulfadli pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (21/1).

Tursiwan sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.

Baca Juga: Sopir 'Truk Maut' di Kalimantan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan Tursiwan telah terbukti melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah  terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Zulfadli dari ruang sidang.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan membayar sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp275 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Rohil Tangkap Pengedar, Temukan Ratusan Butir Ekstasi Dalam Lubang

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 4 bulan penjara," tegas Hakim.

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Tursiwan dihukum selama 5 tahun, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutannya juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X