Bawa Sabu dari Tanjung Balai Asahan, Warga Panipahan Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

- Jumat, 21 Januari 2022 | 15:12 WIB
SN alias Awi, pengedar narkoba (Istimewa)
SN alias Awi, pengedar narkoba (Istimewa)


HALUANRIAU.CO, ROHIL - Seorang warga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Dari tangan pria berinisial SN alias Awi itu, polisi menyita 1 plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.

Pengungkapan itu bermula pada Kamis (20/1) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi yang menyebut akan ada seseorang yang membawa narkotika masuk ke Panipahan dengan menumpangi alat transportasi air jenis ferry.

Barang haram itu dikabarkan dibawa dari perairan Tanjung balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Barang bukti
Barang bukti (Istimewa)

Baca Juga: Pentingnya Vaksinasi Bagi Anak, Mendagri: Jangan Sampai Kehilangan Generasi Cerdas Karena Daring

Atas informasi itu, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Beberapa jam kemudian, Tim Opsnal Polsek Panipahan melihat satu unit ferry penumpang dari Tanjung Balai Asahan bersandar di pelabuhan Panipahan. Polisi kemudian mengamankan seseorang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Tim langsung membawanya ke dalam Kantor KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, red)," sebut AKP Boy.

Dengan disaksikan petugas pelabuhan, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut. Hasilnya, di celananya didapati gulungan tisu yang di dalamnya berisikan 1 plastik bening berklip merah. Diduga, plastik tersebut berisikan sabu-sabu.

Baca Juga: PAN Beri Kabar Gembira Bagi Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024, Termasuk di Provinsi Riau

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibelinya dari seseorang berinisial D yang tinggal di Tanjung Balai Asahan, Sumut seharga Rp3,5 juta. Selanjutnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Panipahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Boy Setiawan.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X