HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pria bernama Ebong diciduk Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan pada Rabu (19/1) siang, pria 36 tahun itu tak berkutik saat persembunyian disebuah rumah di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan itu terendus.
Oleh penyidik, Ebong ini disangkakan pasal 351 KUHP, sebab sehari sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang rekannya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menyebut bahwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (18/1) dinihari di kedai tuak.
"Dibelakang kedia tuak Hutapea di persimpangan Sidomulyo II-Sidomulyo III," terang Kompol Arry Prasetyo, Jumat (21/1).
Baca Juga: PDIP Jawa Barat Rekomendasikan Arteria Dahlan Dipecat
Ebong meninju rekannya bernama Oki (20), akibatnya itu Oki mengalami patah hidung dan bibirnya bengkak.
Dikatakan Kompol Arry, Ebong marah lantaran Oki tidak mau meminjamkan uangnya ketika itu. Tanpa basa-basi langsung memukul Oki hingga terkapar.
"Korban tidak mau meminjamkan kartu ATM nya, rencanya pelaku mau meminjam uang korban, dipanggil berkali-kali korban tak menggubris, pas didatangin korban menolak untuk meminjamkan ATM nya," sambungnya.
Mendengar penolakkan itu, Ebong langsung memukul tanpa pikir panjang. Setelah itu langsung pergi meninggalkan kedai tuak Hutapea.
"Pelaku didapat hasil urinenya positif mengandung narkotika jenis sabu," kata Kompol Arry mengakhiri.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Bangkinang Sidak Kamar Hunian Narapidana
Artikel Terkait
Polsek Senapelan Tangkap Seorang Pria Berpistol
Polsek Senapelan Tangkap Diduga Pengedar Ekstasi Bentuk Baru
Ancam Pakai Senjata Api Mainan, Polsek Senapelan Tangkap Terduga Pelaku Premanisme
Polsek Senapelan Gelar Vaksin Massal Siswa
Polsek Senapelan Gelar Vaksin Merdeka untuk Anak dan Lansia