HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka AR belum dinyatakan lengkap. Dengan begitu, berkas perkara tersangka yang merupakan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru itu dikembalikan ke penyidik.
Pengembalian itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah menelaah berkas perkara tersebut. Penelitian berkas itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Berkasnya dikembalikan ke penyidik," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui kata Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (20/1).
Lanjut dia, pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Hal itu dikenal dengan istilah P-19.
"Udah P-19," lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Saat ini, lanjut dia, JPU akan menunggu pelimpahan berkas perkara kembali dari penyidik.
Diketahui, berkas perkara sebelumnya diterima Jaksa dari penyidik pada Kamis (6/1) lalu. Setelah diteliti, ternyata berkas masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik.
Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
Artikel Terkait
Anak Tiri Dewan Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Pemerkosaan
Alfamart 'Mengobral' Kondom di Depan Kasir, Dewan Kritik Kebijakan Manajemen
Hari Guru, Dewan Pendidikan Inhu Gelar Lomba Puisi Bahasa Inggris
Dugaan Pencabulan Oleh Anak Angkat Anggota Dewan, Polisi Masih Minta Keterangan Saksi
Anak Anggota Dewan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan
Lift Gedung DPR RI Anjlok, Seorang Anggota Dewan Terjebak
Warga Melapor Dirugikan, Dewan Minta Proyek IPAL Dihentikan
Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai
Dewan soal IPAL Pekanbaru: Pemko Disalahkan padahal Kontraktor Tidak Becus
Bando Berkedok JPO di Jalan Tuanku Tambusai, Dewan: Jangan Coba Kangkangi Aturan Lagi!