Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Cabul Anak DPRD ke Penyidik

- Kamis, 20 Januari 2022 | 23:36 WIB
Ilustrasi Pencabulan/Pemerkosaan (Haluan)
Ilustrasi Pencabulan/Pemerkosaan (Haluan)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka AR belum dinyatakan lengkap. Dengan begitu, berkas perkara tersangka yang merupakan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru itu dikembalikan ke penyidik.

Pengembalian itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah menelaah berkas perkara tersebut. Penelitian berkas itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"Berkasnya dikembalikan ke penyidik," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui kata Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (20/1).

Lanjut dia, pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Hal itu dikenal dengan istilah P-19.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Nasional, Disperindag Inhil Ungkap Minyak Goreng Khususnya Tembilahan Sudah Satu Harga

"Udah P-19," lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Saat ini, lanjut dia, JPU akan menunggu pelimpahan berkas perkara kembali dari penyidik.

Diketahui, berkas perkara sebelumnya diterima Jaksa dari penyidik pada Kamis (6/1) lalu. Setelah diteliti, ternyata berkas masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik.

Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.

Sementara itu, tersangka AR awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga.

Baca Juga: PT PLN UP3 Rengat Serahkan Bantuan Untuk Pelayanan Kesehatan, Beny Indra: Semoga Bermanfaat

Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X