Uang Rp200 Juta Raib di Mobil Sahabat Sendiri, Ini Harapan Ponimin

- Kamis, 20 Januari 2022 | 22:26 WIB
Sapala Sibarani selaku Kuasa Hukum Ponimin
Sapala Sibarani selaku Kuasa Hukum Ponimin

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ponimin, seorang warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar mengaku kehilangan uang Rp200 juta. Sejak dilaporkannya pada tahun 2019 lalu ke pihak kepolisian, orang yang diduga mencurinya tak kunjung beriktikad baik untuk mengembalikannya.

Uang tersebut raib di dalam mobil sahabatnya saat dia keluar sekejap ke dalam sebuah kantor perusahaan pembiayaan di Kota Pekanbaru. Sang sahabat berinisial HR tersebut saat itu berada di dalam mobil.

Demikian diungkapkan pria 52 tahun itu, Kamis (20/1). Diterangkan Ponimin, dirinya dan HR bermaksud melunasi utang kredit sebuah mobil milik Ponimin. Nahas saat uang tersebut di tinggal oleh Ponimin keluar sebentar mengambil nomor antrean, uang Rp200 juta itu pun lenyap.

"Saya hanya sebentar ke dalam mengambil nomor antrean, uang Rp200 juta sengaja saya tinggal di mobil, karena ada kawan saya. Ternyata saat saya ke mobil, kawan ini sudah di luar dan mobil terkunci. Saat mobil dibuka dan kami masuk, uang yang tadinya untuk melunasi kredit mobil saya di leasing sudah lenyap," sebut Ponimin.

Atas kejadian itu, Ponimin membuat laporan pengaduan ke Polsek Payung Sekaki. Langkah hukum itu dilakukannya, karena sang sahabat tidak mengakui telah mengambil uang ratusan juta rupiah tersebut.

Saat itu lah, HR kata Ponimin, mau membuat perjanjian tertulis dengan pernyataan bersedia mengembalikan uang Rp200 juta tersebut. Berselang waktu, kemudian HR membatalkan surat perjanjian tersebut, dan membuat perjanjian berikutnya dengan berjanji hanya akan membayar Rp150 juta.

Namun hingga saat ini, menurut Sapala Sibarani selaku Kuasa Hukum Ponimin, HR tak memiliki iktikad baik untuk menggantinya.

Pihaknya merasa ada kejanggalan dan kecurigaan di balik sikap HR tersebut. Dimana HR tidak mengakui sebagai pelaku pencurian uang, namun di sisi lain bersedia dan berjanji akan membayar uang itu yang awalnya Ro200 juta dan kemudian Rp150 juta.

"Di sinilah letak kejanggalan itu. Dia memang tidak langsung mengakuinya, namun berjanji secara tertulis akan mengembalikan atau membayar kehilangan itu kepada klien saya," sebut Sapala Sibarani.

"Artinya, saya melihat HR ini sudah mengakui, hanya mungkin malu atau mencoba memperhalus caranya, agar tidak tersentuh hukum. Tetapi menurut peristiwa hukum, ini sudah jelas indikator mengarah ke pelaku," sambung Sapala menguraikan.

Bagi Sapala, sekalipun sebagai sahabat, HR tidak mungkin begitu baik ingin mengembalikan uang Ponimin yang hilang sebesar Rp 200 juta. Sekalipun HR barang kali adalah seorang yang kaya raya.

"Dengan menggunakan logika pikir manusia, emang ada orang ketika melihat temannya kehilangan uang sebesar Rp200 jutaan bersedia mengganti itu secara penuh atau bahkan Rp50 juta?," tanya Sapala.

Sejak kasus itu dilaporkan pada 2019 lalu, pihak kepolisian belum mampu mengungkapnya. Dari informasi yang didapatnya, sejumlah orang telah diperiksa, namun hasilnya nihil, atau tidak menemukan tersangkanya sama sekali.

"Saya sudah hampir putus asa melihat proses penegakan hukum di Riau ini, khususnya di Polsek Payung Sekaki. Menurut saya saksi dan indikator sudah jelas berdasarkan surat perjanjian membayar oleh teman saya (HR, red), namun oleh tim penyidik disebut tidak cukup bukti. Bukti apa lagi?" timpal Ponimin heran.

Di akhir keterangannya, Ponimin berharap dan memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat memberi perhatian khusus atas kasus ini.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X