HALUANRIAU.CO, BANDUNG - Herry Wirawan pemilik & pengurus pondok tahfidz al-ikhlas yang kini menjadi Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati mengaku bahwa ia sangat menyesali perbuatannya tersebut.
Dikutip dari Suara, hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Saat pembacaan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Bandung yang di gelar secara tertutup tersebut, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatan yang ia lakukan dan meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya.
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan Menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," jelas Dodi.
Baca Juga: Pekan Depan, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana
Selain itu, terdakwa juga mengatakan keada majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang ia terima seperti tuntutan jaksa.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Menanggapi permintaan tersebut, Dodi menjelaskan bahwa Kejaksaan pun akan menyampaikan tanggapannya pada 27 Januari mendatang dalam agenda sidang replik.
Pada pemberitaan sebelumnya, Herry Wirawan di tuntut oleh JPU Kejati Jawa Barat dengan hukuman mati dan dihukum kebiri kimia serta dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban yang telah ia perkosa sebesar Rp331 juta.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Mulyana menjelaskan tuntutan mati dan kebiri tersebut diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Baca Juga: Pekan Depan, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana
Artikel Terkait
Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berumur 13-17 Tahun, Jumlah 21 Orang, Alami Trauma Tidak Mau Makan
Santriwati Baru Speak Up, Bongkar Praktek Nikah Mut’ah Pesantren Ajarkan Paham Syiah Milik Herry Wirawan
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Seluruhnya Dibawah Umur
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rutan: Tidak Ada Gejolak atau Intervensi Baik Fisik dan Psikis
Jokowi Dorong Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan
Herry Wirawan Mengaku Khilaf saat Perkosa 13 Santriwati saat di Persidangan
JPU Tuntut Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santri Hukuman Mati Plus Dikebiri
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan