Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Jaksa Untuk Kurangi Hukumannya dan Mengaku Menyesal

- Kamis, 20 Januari 2022 | 16:52 WIB
Komnas HAM Dinilai Abaikan Hak Korban, DPR: Herry Wirawan Itu Monster Predator Seksual, Bila Perlu Ditembak (Antara)
Komnas HAM Dinilai Abaikan Hak Korban, DPR: Herry Wirawan Itu Monster Predator Seksual, Bila Perlu Ditembak (Antara)

HALUANRIAU.CO, BANDUNG - Herry Wirawan pemilik & pengurus pondok tahfidz al-ikhlas yang kini menjadi Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati mengaku bahwa ia sangat menyesali perbuatannya tersebut.

Dikutip dari Suara, hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Saat pembacaan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Bandung yang di gelar secara tertutup tersebut, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatan yang ia lakukan dan meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan Menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," jelas Dodi.

Baca Juga: Pekan Depan, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana

Selain itu, terdakwa juga mengatakan keada majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang ia terima seperti tuntutan jaksa.

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Menanggapi permintaan tersebut, Dodi menjelaskan bahwa Kejaksaan pun akan menyampaikan tanggapannya pada 27 Januari mendatang dalam agenda sidang replik.

Pada pemberitaan sebelumnya, Herry Wirawan di tuntut oleh JPU Kejati Jawa Barat dengan hukuman mati dan dihukum kebiri kimia serta dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban yang telah ia perkosa sebesar Rp331 juta.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Mulyana menjelaskan tuntutan mati dan kebiri tersebut diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Baca Juga: Pekan Depan, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X