Pekan Depan, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana

- Kamis, 20 Januari 2022 | 16:11 WIB
Syafri Harto ketika memakai baju tahanan (Dodi/HRC)
Syafri Harto ketika memakai baju tahanan (Dodi/HRC)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto dijadwalkan menjalani Sidang Perdana pada Pekan Depan. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Syafri Harto adalah pesakitan dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi UNRI inisial L.

Dikatakan Marvelous, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/1) kemarin.

Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Baca Juga: Dinas Kopdagrin Kuansing Jelaskan Mengapa Harga Minyak Berbeda Antara Ritel dan Tradisional, Berikut Ungkapnya

Pihak pengadilan sendiri diketahui telah mengeluarkan penetapan terkait majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut juga telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdananya.

"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, Kamis (20/1).

Dikatakan Jaksa yang akrab disapa Marvel itu, agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.

"(Status) Penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," pungkas mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.

Baca Juga: Kuasai Tiga Jenis Narkotika, Pria Pengangguran di Pekanbaru ini Diringkus Buser Polsek Tenayan Raya

Sebelumnya, JPU telah menjebloskan Syafri Harto ke penjara. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1) kemarin.

Syafri Harto melalui Tim Kuasa Hukumnya sebenarnya telah mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi hal itu ditolak dengan tegas oleh JPU.

"Oleh karena ini sudah ditahan, tetap ditahan saja," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja, belum lama ini.

"Tadi ada (pengajuan penahanan), tapi kita kan Jaksa memberikan pendapat. Jaksa Penuntut Umum tetap (berpendapat) tersangka harus ditahan. Tadi kita telaah dulu, teliti dulu," sambung mantan Kajati Gorontalo itu.

Baca Juga: Berikut Ini Jenis Vaksin Booster yang Digunakan di Riau

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X