HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Syafri Harto adalah pesakitan dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi UNRI inisial L.
Dikatakan Marvelous, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/1) kemarin.
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Pihak pengadilan sendiri diketahui telah mengeluarkan penetapan terkait majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut juga telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdananya.
"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, Kamis (20/1).
Dikatakan Jaksa yang akrab disapa Marvel itu, agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.
"(Status) Penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," pungkas mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.
Baca Juga: Kuasai Tiga Jenis Narkotika, Pria Pengangguran di Pekanbaru ini Diringkus Buser Polsek Tenayan Raya
Artikel Terkait
Polda Riau Belum Tahan Dekan FISIP UNRI, Ini Alasannya
Berlindung Dibalik Aturan Terkait Aparatur Sipil Negara, Rektor Unri Belum Berani Copot Jabatan Dekan Fisip
Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Tahap I
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Berlanjut, Penyidik Tunggu Hasil Penelitian Berkas oleh Jaksa
Tak Mau Sanksi Dekan FISIP Syafri Harto, Mahasiswa Resmi Segel Rektorat UNRI
Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Berkas Dekan FISIP UNRI Masih Dilengkapi
Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI
P-21, Perkara Pencabulan oleh Dekan FISIP UNRI Nonaktif Bakal Dilimpahkan ke Jaksa
Cabuli Mahasiswinya, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dijebloskan ke Penjara
Kajati Riau Perintahkan Sejumlah Jaksa Senior Buktikan Perkara Dekan FISIP UNRI Nonaktif di Persidangan