HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Ayu Thalia, mantan kekasih putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ayu selaku tersangka pada Kamis (20/1) besok.
"Iya benar (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," kata Dwi saat dihubungi, Rabu (19/1).
Dwi menuturkan pihaknya menetapkan Ayu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Namun, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.
Baca Juga: GM PT Adimulia Agrolestari Turut Beri Uang kepada Plt Sekdakab Kuansing
Dalam kasus ini, kata Dwi, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2021 lalu.
Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu terhadap Sean karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Karena tidak terbukti, kita kan cek semuanya. Saksi, kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Sabtu (4/12).
Artikel Terkait
Dorong sang Pacar Hingga Terluka, Putra Sulung Ahok Dilaporkan Ayu Thalia ke Polisi
Ultimatum Ayu Thalia Untuk Segera Minta Maaf, Putra Ahok Laporkan Balik ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Dianggap Cemarkan Nama Nicholas Sean, Ayu Thalia: Jangan Mentang-Mentang Anak Ahok