GM PT Adimulia Agrolestari Turut Beri Uang kepada Plt Sekdakab Kuansing

- Rabu, 19 Januari 2022 | 22:32 WIB
Suasana persidangan General Managar PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (Dodi/HRC)
Suasana persidangan General Managar PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Agusmandar hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/1). Kehadiran Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi itu sebagai saksi untuk terdakwa Sudarso, General Managar PT Adimulia Agrolestari.

Sebelum memberikan kesaksian, sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudarso dihadapkan ke meja hijau karena diduga memberi suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di kabupaten tersebut.

Dalam kesaksiannya terungkap kalau Agusmandar turut mencicipi uang dari PT AA. Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Andi Putra yang saat itu menjabat Bupati Kuansing.

Menurut Agusmandar, ketika itu rapat terkait ekspos perpanjangan HGU PT AA. Di rapat itu, hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B.

Baca Juga: Demi Sukseskan Perayaan HPN, Ketua PWI Riau dan Panitia HPN Audiensi dengan Bupati Siak

Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos akan selesai. Dia menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel Prime Park. "Uang itu dimasukkan ke saku saya," ujar Agusmandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya itu ke rekening penampungan (KPK). Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021. Meski begitu, Agusmandar tidak menyebutkan nominal uang yang diterimanya dari Sudarso.

Usai sidang, JPU dari KPK mengungkapkan kalau uang yang diberikan Sudarso ke Agusmandar sebesar Rp15 juta. Uang tersebut, kata JPU, telah dikembalikan Agusmandar.

Diketahui suap berawal karena PT AA ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Andi Putra dalam perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X