HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Edi Maskor dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan periode 2015-2021 itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2018.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/1) kemarin. "Benar. Perkara tersebut telah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Selasa (18/1).
Dikatakan FA Huzni, majelis hakim sepakat dengan JPU dalam penerapan pasal yang dijeratkan terhadap terdakwa. Yakni, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati sepakat, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," sebut FA Huzni.
Baca Juga: Dinas PUPR Pekanbaru Siapkan Anggaran Rp20 Miliar untuk Perbaiki Titik Banjir
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.
"Selama persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," pungkas Kasi Intelijen.
Sebelumnya, JPU menuntut Edi Maskor dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp573 miliar telah dikembalikan terdakwa saat proses penyidikan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai kepala desa justru menyelewengkannya. Terdakwa menggunakan dana desa itu untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Dikemas Gathering Dan Yoga Outdoor, Klub Royal Gaharu Berbagi Energi Positif
Artikel Terkait
Karhutla di Desa Merbau, Edi Maskor: Areal Karhutla Konsesi HTI PT Arara Abadi
Selewengkan Dana APBDes Rp573 Juta, Kades Merbau Dijebloskan ke Penjara
Jaksa Tuntut Kades Merbau 1,5 Tahun Penjara, Kastel : Edi Maskor Telah Kembalikan Kerugian Negara
Jaksa Konsisten Tuntut Edi Maskor 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi APBDes Merbau TA 2018