Olivia Nathania, Putri Artis Nia Daniaty Bakal Disidangkan, Ini Perkaranya

- Selasa, 18 Januari 2022 | 18:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Tak lama lagi Olivia Nathania alias OI akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri dari artis kenamaan Indonesia Nia Daniaty menjadi pesakitan dugaan penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen CPNS.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Nurcahayo JM mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan perkara tersebut. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (17/1) kemarin.

"Pada Hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nurcahyo, Selasa (18/1).

Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, kata Kajari, telah beralih tanggungjawab yang semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU menjadi tahanan PN Jakarta selatan. Selanjutnya, JPU menunggu Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan.

"Dalam waktu dekat terdakwa akan menjalani sidang perdana," tegas Kajari.

Diketahui, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2021 terkait Rekruitment CPNS Fiktif. Dia disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X