Dugaan Suap Pengurusan Izin HGU di Kuansing, Masa Penahanan Andi Putra Kembali Diperpanjang

- Selasa, 18 Januari 2022 | 15:53 WIB
Andi Putra (Fanspage Facebook Andi Putra)
Andi Putra (Fanspage Facebook Andi Putra)
 
HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Andi Putra dipastikan masih lama mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Masa penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif tersebut telah diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

Andi Putra adalah salah satu tersangka dugaan korupsi berupa suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Bupati Kuansing nonaktif itu, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut, juga menetapkan Sudarso, General Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari (AA).

Penyidik KPK masih melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Andi Putra. Itu dipastikan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi Putra masih lama mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hal itu seiring dengan telah diperpanjangnya masa penahanannya.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yakni terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022.

Baca Juga: Jelang Muswil Pemuda Pancasila Riau, Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua 

Masa penahanan itu kemudian diperpanjang lagi untuk yang terakhir kalinya. "Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Andi Putra, red) untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1).

Perpanjangan masa penahanan itu, kaya Ali Fikri, terhitung sejak 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022, di Rutan KPK Pada Gedung Merah Putih. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik terus berusaha melengkapi berkas perkara anak dari anggota DPRD Provinsi Riau, Mursini itu.

"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," pungkas Ali.

Sebelumnya, penyidik pada KPK melakukan pemeriksaan terhadap Riana Iskandar. Direktur sekaligus Accounting PT AA itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra pada Selasa (11/1) kemarin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/1). Selanjutnya, status penahanan terhadap General Manager PT Adimulia Agrolestari kini menjadi kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Delapan dari Sembilan Fraksi di DPR Menyetujui RUU TPKS 

Untuk saat ini, Sudarso masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diwartakan sebelumnya, Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10/2021) kemarin. Dia diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.

Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X