HALUANRIAU.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri Batanghari memeriksa 4 orang saksi, Kamis (13/1). Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di RT 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun 2019.
Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Sugih Carvallo, pemeriksaan ini dilakukan tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batanghari. Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana.
Adapun saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial RES selaku Direktur CV Rekans Tri Perkasa, dan M selaku Bendahara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari Tahun 2019. Lalu, Y selaku Developer Perum Bulian Baru, IZ selaku Kepala Bagian (Kabag) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batanghari.
"Melalui pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik sudah menemukan fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pembangunan SPALD-T. Atas pembangunan tersebut telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar Sugih.
Lanjut Sugih, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan saksi lainnya dimungkinkan untuk dilakukan tergantung kebutuhan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, red)," pungkas Sugih.
Artikel Terkait
Belasan Pejabat Kampar Kembalikan Uang Perkara Korupsi Ke Kejari Kampar
Sidik Dugaan Korupsi Pungutan Biaya Alat Rapid Test, Jaksa Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti
Dua Mantan Dirut dan 2 Tersangka Korupsi di RSUD Rokan Hulu Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum