HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang supir Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara karena jaksa meyakini ketiganya telah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dimana vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa juga menempatkan ketiganya pada Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 1 tahun.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus TPPU, Gibran: Tangkap Saya Sekarang Kalau Benar Saya Salah!
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021. Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Jaksa mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani menggunakan Sabu lantaran ingin menghilangkan rasa sedih akibat bapaknya yang telah meninggal serta Ardi Bakrie juga ingin menghilangkan kelemahan tersebut.
Jaksa mengatakan Nia dan Ardi menggunakan sabu dari Zen Vivanto. Zen disebut jaksa membeli sabu dari seseorang rekannya pada 6 Juli 2021 dengan harga Rp 1,7 juta.
"Bahwa setelah itu Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut," terang jaksa.
Baca Juga: Adelia Pasha Unggah Foto Bareng Anak Sambungnya, Netizen: Kok Kayak Kembar
Artikel Terkait
Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi oleh Majelis Hakim, Nia Ramadhani: Saya Minta Keadilan!