HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara tersangka Syafri Harto telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kewenangan penanganan perkara dugaan pencabulan mahasiswi oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu akan beralih ke Kejaksaan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh Penuntut Umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (7/1).
Adapun tahap selanjutnya, kata Raharjo, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Penuntut Umum. Terkait jadwal tahap II tersebut, tengah dikoordinasikan oleh kedua belah pihak.
"Untuk ini kita masih menunggu kapan penyerahannya dari penyidik ke Penuntut Umum. Dasarnya Pasal 8 ayat (3) KUHAP, dan 139 KUHAP," lanjut Raharjo.
Baca Juga: 5 'Spirit Doll' Paling Terkenal di Dunia, Boneka Arwah Viral, Beranikah untuk Mengadopsinya?
Tersangka Syafri Harto sendiri hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Sejak Tadi Malam, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Jayapura
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto
Bukan Pakai Sumpah, Polisi Gunakan Lie Detector untuk Cek Keterangan Syafri Harto
Tidak Terima, Kuasa Hukum Syafri Harto Minta Penyidik Periksa Mahasiswi 'L' Pakai Lie Detector
Isu Dibalik, Kuasa Hukum Syafri Harto Tuding Korban Terlibat Prostitusi Online
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Segera Ditahan agar Tidak Kabur
Kritik Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Poster Wajah Syafri Harto Penuhi Sejumlah Tempat di Pekanbaru
Tak Mau Sanksi Dekan FISIP Syafri Harto, Mahasiswa Resmi Segel Rektorat UNRI
Kunjungi Kampus UNRI, Inspektur Jendral Kemdikbud Ristekdikti Pastikan Syafri Harto Dinonaktifkan Seminggu Ini
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas
Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI