Dua Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Jalani Tahap II

- Rabu, 5 Januari 2022 | 17:50 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi di RSUD Bangkinang jalani tahap II di Rutan Pekanbaru (Istimewa/Dodi)
Dua tersangka dugaan korupsi di RSUD Bangkinang jalani tahap II di Rutan Pekanbaru (Istimewa/Dodi)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang dari penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (5/1).

Adapun tersangka tersebut adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Pada Jumat (12/11/2021) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan. Para tersangka tersebut dititipkan di Rutan Pekanbaru.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lainnya juga telah dikumpulkan. Meyakini telah lengkap, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke JPU. Tahap I itu dilakukan pada medio Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Apakah Kamu Pendengar Yang Buruk? Jika Gampang Terpancing Dan Memberi 5 Respon Berikut, Bisa Jadi Itu Anda

Setelah melalui penelaahan, JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada Selasa (4/1) kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Tahap II dilakukan di Rutan Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu sore.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, kata Marvelous, maka saat ini kewenangan penanganan perkara telah beralih ke JPU, status penahanan kedua tersangka. JPU memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama.

Dalam waktu itu, JPU yang merupakan gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, akan menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga: Sebut Megawati Paling Konsen Dalam Bidang Riset dan Sains, Kepala BRIN Tuai Kritikan

"Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab dipanggil disapa Marvel itu.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.

Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Otak Pengrusakan dan Panjarahan PT Langgam Harmoni Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X