HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang dari penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (5/1).
Adapun tersangka tersebut adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Pada Jumat (12/11/2021) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan. Para tersangka tersebut dititipkan di Rutan Pekanbaru.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lainnya juga telah dikumpulkan. Meyakini telah lengkap, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke JPU. Tahap I itu dilakukan pada medio Desember 2021 lalu.
Setelah melalui penelaahan, JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada Selasa (4/1) kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Tahap II dilakukan di Rutan Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu sore.
Dengan telah dilakukannya proses tahap II, kata Marvelous, maka saat ini kewenangan penanganan perkara telah beralih ke JPU, status penahanan kedua tersangka. JPU memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama.
Dalam waktu itu, JPU yang merupakan gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, akan menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Baca Juga: Sebut Megawati Paling Konsen Dalam Bidang Riset dan Sains, Kepala BRIN Tuai Kritikan
"Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab dipanggil disapa Marvel itu.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.
Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Otak Pengrusakan dan Panjarahan PT Langgam Harmoni Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar
Artikel Terkait
Bejat!! Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
Penahanan Habib Bahar bin Smith Dianggap Terlalu Cepat, IPW Bandingkan Dengan Kasus Denny Siregar
Herry Wirawan Mengaku Khilaf saat Perkosa 13 Santriwati saat di Persidangan
Demisioner BEM UMY Perkosa 3 Mahasiswi, Salah Satunya Diperkosa saat Sedang Haid
Tersangka Dugaan Investasi Bodong Rp84 M Menderita Sakit, Karutan Pekanbaru Pernah Beri Penjelasan Ini
Kesal dengan Suara Berisik Renovasi Rumah, Seorang Anak Bunuh Ayah Kandung hingga Tewas
Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara GM PT Adimulia Agrolestari ke Pengadilan
Berkas Perkara 4 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu Bakal P-21
Otak Pengrusakan dan Panjarahan PT Langgam Harmoni Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar