Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
Baca Juga: Terkait UMK 2022, Disnaker Riau Belum Terima Pengaduan Perusahaan dan Pekerja
Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.
Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.
Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
Baca Juga: Pendaftaran Akun Kartu Prakerja 2022 Mulai Dibuka
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Artikel Terkait
Polres Metro Jakarta Barat Kabarkan 5 Ribu Pil Ekstasi Tersebar di Pergantian Malam Tahun Baru
Jaksa Bakal Ekspos Perkara Ida Yulita Susanti terkait Dugaan Pelanggaran PP 18/2007
Mucikari Cassandra Angelie Ungkapkan Artis Lain yang Terlibat Prostitusi Online Kepada Penyidik
Bejat!! Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
Penahanan Habib Bahar bin Smith Dianggap Terlalu Cepat, IPW Bandingkan Dengan Kasus Denny Siregar
Herry Wirawan Mengaku Khilaf saat Perkosa 13 Santriwati saat di Persidangan
Demisioner BEM UMY Perkosa 3 Mahasiswi, Salah Satunya Diperkosa saat Sedang Haid
Tersangka Dugaan Investasi Bodong Rp84 M Menderita Sakit, Karutan Pekanbaru Pernah Beri Penjelasan Ini
Kesal dengan Suara Berisik Renovasi Rumah, Seorang Anak Bunuh Ayah Kandung hingga Tewas
Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai