Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Andi Putra. Itu dipastikan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi Putra juga dipastikan masih lama mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hal itu seiring dengan telah diperpanjangnya masa penahanannya.
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yakni terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022.
Kebijakan itu diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkaranya.
Diwartakan sebelumnya, Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10/2021) lalu. Dia diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.
Baca Juga: Kesal dengan Suara Berisik Renovasi Rumah, Seorang Anak Bunuh Ayah Kandung hingga Tewas
Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir.
KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.
Artikel Terkait
Polres Metro Jakarta Barat Kabarkan 5 Ribu Pil Ekstasi Tersebar di Pergantian Malam Tahun Baru
Jaksa Bakal Ekspos Perkara Ida Yulita Susanti terkait Dugaan Pelanggaran PP 18/2007
Mucikari Cassandra Angelie Ungkapkan Artis Lain yang Terlibat Prostitusi Online Kepada Penyidik
Bejat!! Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
Penahanan Habib Bahar bin Smith Dianggap Terlalu Cepat, IPW Bandingkan Dengan Kasus Denny Siregar
Herry Wirawan Mengaku Khilaf saat Perkosa 13 Santriwati saat di Persidangan
Demisioner BEM UMY Perkosa 3 Mahasiswi, Salah Satunya Diperkosa saat Sedang Haid
Tersangka Dugaan Investasi Bodong Rp84 M Menderita Sakit, Karutan Pekanbaru Pernah Beri Penjelasan Ini
Kesal dengan Suara Berisik Renovasi Rumah, Seorang Anak Bunuh Ayah Kandung hingga Tewas
Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai