HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pelapor perkara dugaan pemerkosaan akhirnya mencabut laporan perkara yang tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Hal itu didasari kedua belah pihak memilih jalan perdamaian. Terlapor selaku terduga pelaku pemerkosaan ialah anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), inisial AR (21).
Sedangkan pelapor dalam perkara ini merupakan orang tua dari korban yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Rabu (5/1). Kedua belah lebih memilih jalan perdamaian seusai terlapor ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Pernah Dukung Copot Baliho, Narji Menyesal dan Siap Diberikan Hal Ini Secara Langsung dari PKS
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," katanya Kombes Pol Pria Budi.
Seusai itu, telapor yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan kini telah dikeluarkan dari sel tahanan Polresta Pekanbaru. Namun, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," tambahnya.
Meski begitu, terlapor tidak langsung bebas meski laporannya dicabut pelapor. Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pengusutan terhadap perkaranya.
Artikel Terkait
Anak Anggota Dewan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan