HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang terdakwa yang diduga sebagai penyuap mantan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus, dituntut pidana 15 bulan penjara.
Para terdakwa yang masing-masing bernama Jefridin dan Erzepen itu adalah pelapor dalam perkara ini.
Tuntutan pidana itu disampaikan Jumieko Andra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (31/12).
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Baca Juga: Politisi Ini Sebut Pemerintah 'Kang Copet' karena Naikkan Listrik dan Gas Diam-Diam
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa yang akrab disapa Miko di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan.
Selain itu, kedua pesakitan itu juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, maka para terdakwa harus menjalani pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar itu.
Baca Juga: Merasa Tak Bahagia Bersama Chelsea, Lukaku Ingin Segera Kembali ke Inter Milan
Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara lisan. Yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa diputus hukuman yang seringan ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain agar dihukum yang seadil adilnya.
Adapun pertimbangannya, para terdakwa mengikuti kebiasaan dalam hal pengurusan surat dengan membayar aparat desa, dan juga para terdakwa merupakan pelapor (justice collaborator) dalam perkara sebelumnya yang telah inkrah.
Artikel Terkait
Polda Sidik Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik H Basko, 8 Saksi Telah Diperiksa
Sepanjang 2021, BNNP Riau Hanya Mampu Sita 10 Kg Sabu
Diejek Tak Perawan, Dua Remaja Putri Aniaya Teman yang Masih 12 Tahun
Korban Begal Menjadi Tersangka Usai Membunuh Begal yang Merampoknya
Rumah Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Digeledah Penyidik KPK
Tiga Pria Perkosa Gadis 14 Tahun di Jawa Barat dan Jual ke Michat
Pendeta di Medan Divonis 10 Tahun Penjara Usai Cabuli 6 Siswi SD
Kejari Sita Uang Rp2 M dari Tangan Dua Tersangka Korupsi di RSUD Rohul
Dilaporkan Atas Kasus Penelantaran Anak, Mantan Kapten Persija, Bambang Pamungkas akan Segera Diperiksa Polda
Pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie Diduga Geluti Prostitusi Artis dan Dibayar 30 Juta