HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepolisian Resor Kampar berhasil mengungkap 228 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2021.
Barang haram yang diamankan pihak kepolisian ada 3 jenis yaitu narkotika jenis sabu, daun ganja dan pil ekstasi.
Dalam kasus itu jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar mengamankan tersangka sebanyak 306 orang.
"Jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 ini sebanyak 228 kasus," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, kepada Haluanriau.co, Senin (27/12).
Baca Juga: Dandim 0321 Rohil Pimpin Upacara Penyambutan Personel Satgas Apter
AKP Daren Masyar memaparkan jumlah narkotika yang berhasil diamankan pihaknya, untuk narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari para tersangka itu seberat 1.422,3 gram. Kemudian ganja seberat 11.704,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 333 Butir.
"Jumlah narkotika jenis sabu berhasil disita 1.422,3 gram. Daun ganja 11.704,9 gram dan ekstasi 333 butir. Jumlah tersangka yang diamankan 306 orang," ujar AKP Daren Masyar.
Ia mengimbau agar seluruh instansi pemerintahan desa serta lapisan masyarakat dan terutama pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika untuk berperan aktif melakukan pencegah sejak dini. Agar dapat menekan angka penyalah gunaan norkotika khususnya di Kabupaten Kampar.
"Kita imbau untuk seluruh instansi pemerintahan terkait dan desa serta lapisan masyarakat, terutama dari pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika dapat berperan aktif melakukan pencegahan sejak dini," kata AKP Daren Masyar.
Artikel Terkait
Hari ini, 8.487 Masyarakat Kampar Ikuti Vaksinisasi
Hari ini Diskominfo Kampar Terapkan Absen Online Berbasis TTE
Binda Riau Hari Ini Berikan 58.112 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 untuk Empat Kabupaten
Jelang Natal dan Tahun Baru, Lapas Bangkinang Gelar Razia Gabungan di Blok Tahanan
Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Binda Riau Rutin Gelar Vaksin Bagi Masyarakat
Kalah 1 Suara Setelah PSU, Mimpi Yusjar Jadi Kepala Desa Tanjung Rambutan Sirna
Bupati Kampar Lantik Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2021
Polres Kampar Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan SHU di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek
Terima Kunjungan PWI, Kajari Kampar: Kami Siap Memberikan Pembekalan Hukum pada Insan Pers
83 Napi Lapas Bangkinang Dapat Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas