Mantan Bupati Mursini Dituntut 8,5 Tahun dalam Perkara Korupsi Anggaran 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing

- Senin, 20 Desember 2021 | 20:00 WIB
Mursini   |   Sumber : Riaukarya.com
Mursini | Sumber : Riaukarya.com

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Mursini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing senilai Rp13,3 miliar. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Bupati Kuansing itu dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mursini bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU, yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa Imam Hidayat pada persidangan yang digelar secara virtual dimana terdakwa Mursini mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. "Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing itu.

Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/12) mendatang.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.

Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.

Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.

Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.

Pada hari Selasa (13/6/2017), Mursini memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

Mursini kemudian memerintahkan Verdi Ananta berangkat ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

Terdakwa berpesan sebelum menyerahkan uang tersebut agar menukarnya dalam bentuk pecahan dollar amerika. Untuk berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai lembaga antirasuah, Verdi diberikan terdakwa satu unit handphone nokia yang telah tersimpan nomor bersangkutan.

Selang sehari kemudian, Verdi bersama saksi Aprigo Roza berangkat menuju Hotel Pangeran untuk bertemu M Saleh dan menerima uang tunai sebesar Rp500 juta. Kemudian, menukarnya dalam bentuk pecahan dolar amerika dan berangkat ke Batam menggunakan pesawat.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X