Kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke Kas Negara oleh PT SSPT adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Miliar.
"Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Rizal.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Kanwil DJP Riau telah melakukan upaya penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 miliar, sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan penetapan penyitaan barang bukti oleh Pengadilan Negeri.