HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau kembali mengingatkan Surya Darmawan untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang.
Jika tidak, Ketua KONI Kabupaten Kampar itu bisa dijerat dengan pasal tentang menghalangi proses penyidikan.
Surya Darmawan adalah salah satu saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Yang bersangkutan diketahui telah 4 kali mangkir dari pemeriksaan.
Teranyar, sikap tidak kooperatif tersebut ditunjukkan pria yang akrab disapa Surya Kawi itu pada Kamis (16/12). Dia lagi-lagi tidak hadir di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya. Sampai dengan jam sekarang ini, yang bersangkutan (Surya Darmawan,red) belum datang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi Kamis siang.
Baca Juga: Innalillahi Wainna ilahirojiuun, Kadis Kominfotik Riau Rahimah Erna Tutup Usia
Tidak diketahui apa alasan ketidakhadirannya itu. Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tidak mendapatkan pemberitahuan dari yang bersangkutan.
"Tidak ada pemberitahuan," kata Raharjo.
Atas sikap tersebut, tentu ada konsekuensi hukum yang akan diterima Surya Darmawan. Dia bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam undang-undang Tipikor terkait menghalangi proses penyidikan.
"Kita akan mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai Pasal 21 UU Tipikor," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Dalam Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan : 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta'.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Pada Jumat (12/11) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Artikel Terkait
Ketua KONI Kampar Kembali Mangkir Diperiksa sebagai Saksi Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang
Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Terancam Dijemput Paksa